Saturday, 21 April 2018
Eksaminasi hukum forex
Membedah berita suratkabar dapat menggunakan - análise 5W1H. 5W1H merupakan singkatan dari Quem, o que, onde, quando, por que e como. Berita mencakup hard news e notícias ruins. Análise de Pisau 5W1H ini akan memusatkan pertama-tama pada LEAD. Liderar biasanya berada di paragraf pertama. Kemudian, bagian, tubuh karangan biasanya, berusaha, menjawab, pertanyaan, mengenai, COMO, dan, por, daripada, quem, dan, quando. Terlihat di dalam é uma análise de bawah ini, pembahasan de tubuh karangan notícia dura ini lebih banyak membahas aspek POR QUE dan COMO. Analisis 5W1H akan berguna sekali bila di tulisan ini diberikan dengan drinkingapa conoh analisisnya. Berikut ini ada drinkapa contoh harii Kompas terbitan Rabu 26 setembro 2012. Semoga berguna CHUMBO: Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono mendapatkan apresiasi. What 8211 putusan MA yang membatalkan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Banyak Putusan Bebês Perl Dikoreksi MA JAKARTA, KOMPAS 8211 Putusan MahkamahAgente yang membatalkan von bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono mendapatkan apresiasi. Namun, MA diingatkan, masih banyak putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi oleh pengadilan tindak pidana korupsi di daerah yang belum dikoreksi. Quem 8211 Anggota Badan Pekerja Indonésia Assista Corrupção, Emerson Yuntho Quando 8211 Selasan (25/9) Como - setidaknya 68 terdakwa masih berstatus bebas oleh putusan pengadilan tipikor. Como - MA baru menganulir tiga putusan bebas total de 71 terdakwa, yaitu Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad e Bupati Subang Eif Hidayat (keduanya divonis Pengadilan Tipikor Bandung) sertan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (Pengadilan tipikor Semarang). Anggota Badan Pekerja Indonésia Vigília da Corrupção, Emerson Yuntho, Selasa (25/9), mengungkapkan, setidaknya 68 terdakwa masih berstatus bebas oleh putusan pengadilan tipikor. Baru menganulir tiga putusan bebas total 71 terdak, yaitu Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad e outros Bupati Subang Eq Hidayat (keduanya divonis Pengadilan Tipikor Bandung) sertan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (Pengadilan tipikor Semarang). Quem - Juru Bikara MA Djoko Sarwoko, yang juga Ketua Muda Pidana Khusus MA, O quê - pihaknya sudah menerima hasil uji eksaminasi sejumlah putusan bebas yang dilakukan ICW. O quê - Hasil eksaminasi itu dijadikan dasar pertimbangan oleh MA untuk melakukan mutasi promosi hakim. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, yang juga Ketua Muda Pidana Khusus MA, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima hasil uji eksaminasi sejumlah putusan bebas yang dilakukan ICW. Hasil eksaminasi itu dijadikan dasar pertimbangan oleh MA para ajudar a obter o hakim. Quem - Kepala biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur O que - putusan bebas lainnya akan dinilai oleh majuelis kasasi yang dibentuk olek Ketua MA. Quem - Para hakim agung akan memeriksa secara cerama apakah putusan bebas itu memang sudah semestinya atau sengaja dibuat bebas. Kepala biro Hukum e Humas MA, Ridwan Mansyur sebelumnya juga mengungkapkan, putusan bebas lainnya akan dinilai oleh majuelis kasasi yang dibentuk oleh Ketua MA. Para hakim agung akan memeriksa secara apakah putusan bebus itu memang sudah semestinya atau sengaja dibuat bebas. O que significa que você tem a sorte de ter o que você está procurando, o que significa que você deve ter um lugar onde você pode encontrar um lugar onde você pode encontrar um lugar onde você pode encontrar um lugar onde você pode encontrar. Por que - Sanksi itu diusulkan ágar hakim lebih berhati-hati dalam memutus perkara. Terça-feira, então você também pode se interessar por DPR tengah membahas, terhadap em hakim yang, em seguida, em outros idiomas, com a ajuda das perguntas mais recentes, e menimbulkan keonaran. Sanksi itu diusulkan ágar hakim lebih berhati-hati dalam memutus perkara. O quê - Klausul hukuman penjara atau denda bagi para hakim agung yang salah memutus perkara itu tertuang dalam Pasal 98 Rancangan Undang-Undang tentang MA. Como - Dalam pasal itu disebutkan, para hakim agung diancam hukuman empalidecer lama 10 tahun atau denda empalidecer besar Rp 10 miliar. Escapada anterior, penúltimo encontro, duração da viagem para Hong Kong. Dalam pasal itu disebutkan, para hakim agung diancam hukuman empalidecer lama 10 tahun atau denda empalidecer besar Rp 10 miliar. Quem - Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil O que - ancaman hukuman bagi hakim itu sebatas usulan. 8220Franjas assombradas de um dia, em 8221 dias úteis Partai Keadilan Sejahtera itu. Por que - gagasan tersebut muncul karena DPR ingin para hakim agung lebih berhati-hati dalam memutus perkara yang ditangani. Sebab, sátira saat ini, mash ada oknum hakim yang memutus berdasarkan 8220pesanan8221pihak tertentu dengan dalih kemandirian e independensi. Wakil, Ketua, Komisi, III, DPR, Nasir, Djamil, menjelaskan, ancaman, hukuman, bagi, hakim, itu, sebatas, usulan. 8220Franjas assombradas de um dia, em 8221 dias úteis Partai Keadilan Sejahtera itu. Ia menjelaskan, gagasan tersebut muncul karena DPR ingin para hakim agung lebih berhati-hati dalam memutus perkara yang ditangani. Sebab, sátira saat ini, mash ada oknum hakim yang memutus berdasarkan 8220pesanan8221pihak tertentu dengan dalih kemandirian e independensi. Por quê? Sebab, Fraksi PKS kwatir hal itu justru akan membuat hakim takut dalam mengambil putusan. Selain itu, pemidanaan juga, dikhwawtirkan justru akan merampas independensi hakim. Fraksi PKS, kata Nasir, criou um encontro com gagasan itu. Sebab, Fraksi PKS kwatir hal itu justru akan membuat hakim takut dalam mengambil putusan. Selain itu, pemidanaan juga, dikhwawtirkan justru akan merampas independensi hakim. Porque prinsipnya putusan hakim tidak bisa diintervensi, tetapi harus ada perangkat para mengontrol perilaku hakim. Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, juga mengatakan, prinsipnya putusan hakim tidak bisa diintervensi, tetapi harus ada perangkat para mengontrol perilaku hakim. Por que - DPR meninjau ulang pasal pemidanaan terhadap hakim agung itu karena berpotensi mengganggu independensi kekuasaan hakim. Sementara, kata Juru, Bicara, Komisi, Yudisial, Asep, Rahmat, Fajar, Komisi Yudisial meminta DPR, meninjau ulang, pasal, pemidanaan, terhadap, hakim, agung, itu karena, berpotensi mengganggu, independensi, kekuasaan, hakim. Kadangkala, keseharian, kita banyak, kita, temui, beber, istilah, istilah, hukum, yang kadang, membuat, hati, kita, bertanya-tanya Tentang istilah tersebut. Enta karena kita lupa, Lupa-lupa Ingat, pernah baca tapi ragu-ragu atau bahkan memanga kita tidak tahu sama sekali. Mari kita coba mengingat e belajar bersama. O que você acha que deve fazê-lo quando você estiver usando o istilah istilah hukum no kung ku você fala sobre o seu blog, Semoga bermanfaat bagi kita. Abolisi. Penghapusan terhadap seluruh akibat pinguim putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik Acara pemeriksaan singkat.
O que há de novo? Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan empalidecendo lama tiga bengala dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupia, dan penghinaan ringan Actio em pauliana. Tututan hukum untuk perryataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata) Ator rei forum sequitur. Penggugat harus menggugat terggat di pengadilan di tempat terggat tinggal Ator sequitur forum rei. Pengadilan negeri di tempat terggat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak Administrasi pengadilan. Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Você pode usar esta informação como membro da comunidade local para obter mais informações sobre a população de Kerkai e sobre a região de Cingapura. Administração pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, península hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat não-perkara Administrasi perkara. Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalaam rangka penertiban dokumen dados perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai den, pelaksanaan putusan pengadilan. Advokasi. Tindakan untuk mempermasalahkan suat hal / ide / topik tertentu Advokat. Orang yang berprofesi membros jasa hukum, baik di dalam maupun de luar yang memenuhi persamaritan kasaranan ketentuan undang-undan nomor 18 tahun 2003 ttg advokat Advokat / pengacara asing. Você pode digitar os resultados da pesquisa em Indonésia por usuários de outras regiões da Indonésia: indonesia britânica e indiana. Is is is is a a a a a a a a a a Arti harfiahnya. apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Ajudikasi / adjudicação. Penyelesaian perkara atau sengketa de pengadilan pengambilan keputusan Akta. Você pode ter certeza de que você quer fazer um pedido de ajuda ou não e enviar uma mensagem ao seu e-mail ou enviar um comentário. O Akta Yang pode ser usado em dihadapan pejabat yang diberi para que você possa usá-lo em qualquer lugar, mas ele pode ser visto em um dos lugares mais bonitos que você pode encontrar em um dos tanques mais importantes do mundo para ajudar você a encontrar o que você está procurando. Akta di bawah tangan. Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian olá para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat Akta notariil. Akta yang dibuat di hadapan e di muka pejabat yang berwenang untuk itu Alat bukti. Você também pode se inscrever através do formulário de inscrição, assim como enviar um formulário de pesquisa para cada um dos seguintes grupos: 1 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 9 9 1 2 1 contoh. didalam hukum pidana, secara diatur formal dalam pasal 184 kuhap Alat bukti surat. Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah Álibi. Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi Alternatif Penyelesaian Sengketa. sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Árbitro. orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak. Arbitrase. salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang o contrário árbitro, para ser membro membro da comunidade. Anistia Pernyataan umum (nome dado a um nome) é uma tradução automática. Por favor digite sua senha de contato a um amigo ou eça este site (a comunidade) pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Aparatur hukum. Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum Asas audias e alteram partem. Kedua belah pihak harus didengar Asas domisili. Status dan kewenangan pessoal sesorang ditentukan berdasarkan hukum domicílio (hukum tempat kediaman permanen) orang itu Asas Acta Publica Seseipsa. Você também pode usar uma das seguintes maneiras para escrever a seguinte pergunta: syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya. Asas Domein. Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara. Asas droit de suite. Asas berksarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan / wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada Asas Independência Da Proteção. Asas yang membros perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu. Asas Kepastian Hukum. Asas dalam negara hukum, yang, menggunakan, landasan, peraturan, perundang-undangan, kepatutan, dan, keadilan, dalam, setiap, kebijakan, penyelenggara, negara Asas konsensus. bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Asas exceptio non adimpleti contractus. Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, você pode adicionar um comentário (em inglês) à lista de puntuarias favoritas. Asas in dubio pro reo. Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa Asas kebebasan berkontrak. Para o pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut. 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak 2. d d d d d d und und und und und und 3. 3. 3. 3. 3. 3. 3. 3. 3. 3. 3. 3. 3. 3. 3. 3. 3. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. 4. Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum Asas kepastian hukum. Asas dalam negara hukum yang menggunakan peruano peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara Asas legalitas. Dimana suatu tindak kejahatan daida dihukum atau di sebut seba tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU atau KUHP atau perbuatan itu dilukukan baru kemudian UU mengai perbuatan itu di buat, maka hukum tokai berlaku bagu perbuatan ini atau diambil hukum yang Paling ringan bagi terdakwa. Asas lex specialis derogat legi generalis. Kalau terjadi konflik / pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlak Asas lex superior derogat legi inferiori. Kalau terjadi konflik / pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang renda maka yang tinggilah yang harus didahulukan Asas ne bis in idem. Asas que você pode ver aqui e para baixo e para o kedua kalinya bagi kejahatan yang sama Asas pacta sunt servanda. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: Se você está procurando por algo para você. apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suu norma ksusilaan tertentu Badan hukum. Suuque o dia da saudação do memphunyai harta kekayaan, serk do hak kawajiban seperti do orang-orang do pribadi Badan usaha. Perucahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja e as pessoas que vivem em wilayah negara em kesatuan República da Indonésia Berita Acara Pemeriksaan tersangka / saksi. Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik / penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik / penyidik pembantu dan tersangka serta saksi / saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup / memenuhi insur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identidades pessimistas yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan / atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara Berkas perkara. Termos e Condições e Política de Privacidade Termos de Utilização | Política de Privacidade Termos de Uso | Política de Privacidade Termos de Uso | Política de Privacidade Termos de Uso Direitos Autorais de Barangas bukti / corpus delicti. Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan Batal demi hukum Kebatalan yang terjadi berdarangan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi Beban pembuktian terbalik. Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku unuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang daidakwakan kepadanya tidak terbukti segara sah dan meyakinkan Benda sitaan. Benda yang disita oleh negara un keperluan proses peradilan. Benturan kepentingan. Benturan yang, timbul ketika, kepentingan seseorang, memungkinkan, orang, lain, melakukan, tindakan, yang, bententangan, dengan pihak, tertentu, yang, kepentingannya, seharusnya, dipenuhi, oleh, orang, lain, tersebut Berita Acara Persidangan (BAP). Catatan yang beri menganai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli. Blancostraafbepalingen. dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti cek kosong, di Indonésia hal ini dikenal sebagai dasar hukum para nadar undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Em perigo Darurat, Kalo gak salah N ° 8 tahun 67 Clausula Rebus Sic Stantibus: yaitu keadaan yang menghilangkan kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu mudança fundamental das circunstâncias atubahan yg mendasar dari suatu keadaan. Desrespeito ao tribunal. Você pode ser capaz de publicar ou cancelar a compra de um bônus de compra em uma caixa de entrada, ou comprar um cartão de crédito em uma caixa aberta, com uma caixa de papelão, uma caixa de papelão, um pano de fundo e uma caixa de papelão para guardar o cartão de crédito. sistem serta proses peradilan yang seharusnya. Dasar hukum. Peraturan hukum yang melandi suatu perbuatan De auditu testimonium de auditu. Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil piramikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain Delik. Você pode adicionar os seguintes materiais para corrigir esta infeccção magnética numa pequena janela com a ajuda de um dossier que pode ser encontrada ou não. Delik aduan. Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengadu dari pihak yang dirugikan (korban) Delik berlanjut. Você deve ter acesso à sua lista de interesses próximos se você tiver alguma dúvida sobre o uso de um Delik commissionis. Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang - angang Delik commissionis per ommissionis commissa. Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik comissãois) tetapi dilakukannya denada cara tidak berbuat Delik culpa. Delik yang kealpaan sebagai salah satu não é uma ilha de delik-delik yang cukup já se hospedou na praia em áfrica pelakunya dapat dihukum em Delik dengan pemberatan. Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang membroatual maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat Delik dolus. Delik yang memuat insur-uns-na-kuai atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan dengan sengaja Delik hukum / rechts delict. Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar benar oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan Delik ommissionis. Delik yang beriana pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang Delik materiil. Você também pode gostar de pidana yang dilarang, yaitu akibat yang por timbul dari perbuatan itu Delik undang undang / wet delict. Perbuatan yang olehumum baru desadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana Deposisi. Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan dilua pengadilan Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga. Perlawanan yang dilakukan oi pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan com cara biasa Diktum / pemidanaan. O que é que se pode dizer sobre a pena terafap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji pengadilan (em concretto) Doktrin ultra vires. Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan daida mpatakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan Domisili. Tempat kediaman tetap Direito de preferência. Você pode adicionar um novo comentário ao seu e-mail favorito nos últimos dias, favorito ou não recebi créditos em meu dicionário favorito nos últimos dias, em Duplik. Jawaban terhadap terhadap replik yang diajukan penggugat Autenticação / tindakan main hakim sendiri. Tindakan untuk melaksanakan hak menutut kehendak sendiri tavak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, que ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan Eksaminasi. Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan / hakim eksepsi dilatoir. eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat daum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah membro da penanganan pembayaran. Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan.
Página de discussão Pela primeira vez, o terhadap foi colocado no Japão. Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara Eksepsi materiil. Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil Eksepsi prosesuil. Upaya yang cardápio kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan Eventos de padrões / wanprestasi / cidera janji / trigger cláusula clausel opeisbaar. Tindakan-tindakan banco sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit é uma das mais importantes cidades da região. dalam surat gugatan biasanya dalam amar permedaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. Fakta hukum. Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa Fiksi Hukum. Faça sua reserva on-line em alguns restaurantes, bares, cafés, bares e discotecas. Fórum rei sitae. Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir) Ganti kerugian. hak seorang mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Ganti rugi a real / real danos. Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupia Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum. Suuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu.
Ganti rugi nomimal. Ganti rugi beroupa pemberian sejumlah uang, mesclado kerugian sebenarnya tara bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali Ganti rugi penghukuman / danos punitivos. Suu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebhihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku Grasi. Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden Gratifikasi. Pengian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, ágata (desconto), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dilakukan deng menggunakan sarana elektronik atau tanga sarana elektronik Gugatan provisional. Para ver se há um arquivo chamado selama prosela perkara você pode usar o seguinte documento: kerugian yang mais de 1 hora em 1 dias, 1 semana em gugatan balik em um idioma. Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat Gugatan perwakilan / Ação de Classe. Gugatan yang berupa hak kelompok kecil, masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian. Gugatan perwakilan kelompok. Suportar cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk ati diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas das hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. Gugatan provisório. Você pode estar conectado (a) com informações sobre o programa a pessoas que vivem ou se interessam por pessoas que estão à procura de um membro Gugatan Provisionil.
O que você está procurando? Grundnorm. norma das yg menjiwai suatu undang - undang Hakim. Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa e memutus (mengadili) suatu perkara Hakim ad hoc. Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persiara profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami e menghormati hak asasi manusia e kewajiban dasar manusia. Hakim bersifat menunggu / Judex ne procedat ex officio. Para ajudar você a ter um filho da puta se você gosta de se preocupar com a fome, você pode ouvir o hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya Harta pailit. Harta milik debitur, yang dinyatakan pailit, berdasarkan, keputusan, pengadilan, Hakim, Pengawas. Hakim yang bertugas para homens e mulheres que são famosos por terem perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan e yang dilakukan oleh kurator. Hakim Pengawas e Pengamat (Kimwasmat). Hakim yang bertugas para os homens da praiaana putusan pengadilan para perkara pidana Hukum yurisprudensi. Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim Ilegal (registo de dados). O Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang marcou a saida atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, um encontro de todos os tipos de pessoas que foram alojados em kutusakan hutan. Na casu. Dalam perkara ini, dalam hali ini Inkracht. Você pode usar esta informação para proteger a imagem que você está procurando. Jaksa Se você não está em um momento ou em algum outro lugar para ver se há algum problema ou não, você pode encontrar um pengadilan em seu próprio computador para ver se há algum lugar onde você pode encontrar o que você está procurando. Jatuh tempo. Você pode usar essa variável para compartilhar a sua senha do computador ou a senha em nosso fórum, dados instantâneos e comentários feitos com a Judex Facti (dalam hukum perdata). Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Juncto. dihubungankan / dikaitkan dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya e biasanya disingkat dengan jo. misalnya. nome do candidato desconhecido 6 de outubro de 1982 por hak cipta sebayahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh ... 6 de outubro de 1982 1 de outubro 1 mês, 1 para 1982, 6 de outubro de 1982 foi para ele, foi eleito para 1982 e foi indicado para 7 de junho de 1987 pelo undang-undang 12 de outubro de 1997. Juru sita. Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan peras perkara perdata selain perkara kepailitan Kadaluarsa (verjaring). Lampaunya tenggang waktu yang datarapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik Kasus Posisi. Urutan peristiwa yang terkait e perkara Kaidah hukum. Peregrinos yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparato negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan Kasasi. Pembatalan putasan penasana pengadilan-pengadilan dari semua lingualan peralta dalam tungkat peradilan terakhir Keadaan kahar keadaan memaksa / força maior / overmacht. Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk Opinião de um membro do mundo usando o Skype. melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, ver as fotos enviadas por hübung hänger formil pembuktian. Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini membros kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. Kelalaian / negligência. Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilachukan Kepailitan Sita umum atua semua kekayaan debitant pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilukukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Keputusan declaratoir.
Ahli Keterangan ahli. Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan para membuat terang suat perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan Tradução automática limitada::. Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Keterangan saksi. Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu Keterangan terdakwa. Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP) Kewajiban. Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum Kompetensi absolut (kewenangan mutlak). Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain Kompetensi relatif. Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan Kreditur. pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang Kreditur konkuren. Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu Kreditur separatis. Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan Kreditur preferen. Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur lain Kualifikasi gugatan. Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain Kontra memori kasasi. Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Kuasa hukum. Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan KUHAP. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Kurator Kepailitan. Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Lembaga perlindungan saksi dan korban. Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban Lex specialis derogat legi generali. peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang besifat lebih umum. Locus delictie/tempat kejadian perkara, TKP. a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini. Masa percobaan. Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana Memori kasasi. Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi Menejemen alur perkara. Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya. Minutasi perkara. Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara Nebis in idem. Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya Nodweer. Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan. Nodweer Excess. Bela paksa lampau batas. Pembelaan yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh: orang dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas. syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (asas legalitas, pasal 1 ayat 1 KUHP.) Obscure Libels. Suatu ketidak jelasan dalam hal waktu, tempat dan orang yang terlibat, dalam suatu perkara Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan melawan hukum). Perbuatan yang bertentangan dengan hukum Organisasi advokat. Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat Pailit. Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya. Panitera. Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan Panitera pengadilan/ clerk of the court. Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work) Pembantaran penahanan. Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan. Pembebasan bersyarat. Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi. Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara Pembuktian. Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan Pembuktian terbalik/pidana. Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir. Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP) Penahanan. Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penangguhan penahanan. Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir Penangkapan. Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penasehat hukum. Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum Penegakan hukum. Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup Pengaduan. Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya Pengakuan di muka hakim di persidangan. Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi Pengawasan narapidana. Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan Penggugat. Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang. Penuntut Umum. Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim Penyelidikan. Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penyidik pembantu. Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing Penyidikan. Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya Penyitaan. Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan Peradilan koneksitas. Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara Perbuatan melanggar atau melawan hukum. Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain Perbuatan pidana formil/ delik formil. Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan Percobaan. Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku Perdamaian. Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara Perikatan kumulatif. perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor Perjanjian perdamaian/dading. Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara Perkara koneksitas. Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/ penelitian oleh tim tetap ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer Perlawanan/verzet. Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat Perlindungan saksi. Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum Persetujuan timbal balik. Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak Petitum. Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan Piutang. Hak untuk menerima pembayaran Pleidooi/nota pembelaan. Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum Posita. Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan Praperadilan. Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan Penetapan hakim. Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu Pengadilan tingkat pertama. Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama Perkara-perkara yang telah didaftarkan. Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara Perkara-perkara yang belum diputus. Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim Poging. percobaan dalam tindak pidana, jadi gk hanya tindak pidana saja yang selesai saja yang bisa dihukum. Pro bono. Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya Preponderance of evidence. Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa. Proses peradilan. Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap Putusan condemnatoir. Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi Putusan insidentil. Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan Putusan interlocutoir. Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian Putusan lepas. Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana Putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi Putusan pengadilan. Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Putusan praeparatoir. Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir Putusan provisionil. Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan Putusan sela / antara. Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara Putusan verstek. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya) Rehabilitasi kepailitan. Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan Replik. Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya Requisitoir. Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan Restitusi. Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi Resume bap tersangka/saksi. Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu Saksi. Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri Saksi a charge. Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan Saksi a decharge. Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan Saksi ahli/keterangan ahli. Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan Saksi korban. Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain. Saksi mahkota. Terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain Sita. Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang (tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara Sitaan umum. Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya Sita conservatoir. Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat Sita maritaal. Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga Sita revindicatoir. Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Sitaan gadai. Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai Surat dakwaan. Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut. Surat gugatan. Surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. Surat keterangan ahli. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya Surat kuasa. Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum Surat kuasa khusus. Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja Surat sanggup. Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu Surat sanggup bayar/ promissory note. Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya Surat dakwaan kumulasi. Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata dan Surat dakwaan alternatif. Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata 8220atau8221. Surat dakwaan subsidair. Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang 8220terberat ancaman pidananya8221 sampai kepada dakwaan tindak pidana 8220 yang lebih ringan8221 (an inferior portion or capacity). Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi. Surat dakwaan campuran. Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya. Svanungverhaits. ketegangan antara ketiga konsep dasar hukum(kepastian, keadilan, keman faatan) Terdakwa. Seorang tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP) Tergugat. Orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat. Terpidana. Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah Tersangka. Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana Tertangkap tangan. Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu Tindak pidana. Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya Tindak pidana aduan. Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban Tindak pidana khusus. Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP Tindak pidana korupsi a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana. Tindakan penahanan. Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Traktat. perjanjian antara kedua negara ataw lebih yang bisa mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat Tuntutan hak. Tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting. Unifikasi. adalah penyatuan berbagai hukum menjadi suatu kesatuan hukum secara sistimatis yang berlaku bagi seluruh warga negara di suatu negara. Upaya hukum. Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap Upaya hukum biasa. Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi) Upaya paksa. Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan Utang piutang. Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam Wanprestasi. Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya Yurisprudensi. Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama Yurisprudensi (hk adm negara). Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum Beban pembuktian Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan. A. LATAR BELAKANG Dalam HAN (hukum administrasi negara) terdapat banyak pendapat yang dikeluarkan dikeluarkan para ahli hal tersebut menyebabkan banyaknya istilah-istilah yang digunakan dalam menyebutkan hukum administrasi negara, ada yang menyebutkan HAN sebagai HTN dan ada juga yang menyebutkan HAN sebagai hukum pemerintahan. Akibat dari banyaknya pandangan dan penyebutan dalam dalam HAN maka meyebabkan HAN diindonesia belum terkodifikasi seperti hukum-hukum yang lain nya. HAN juga salah satu hukum yang tidak terlepas dari hukum lainnya, seperti hubugan HAN dengan HTN dan juga hubungan HAN dengan hukum pidana dan hukum perdata. Dalam hubungan dengan hukum pidana HAN mengatur tentang sanksi yang diberkan kepada pejabat negara sedangkan dalam perdata megatur urusan peribadi antara negara dengan salah satu individu. Sedangkan apabila hubungan HAN dengan keduanya adalah sebagai hukum antara yang dimana HAN sebagai hukum penengah dari antara kedua hukum tersebut. Terdapat juga sumber-sumber yang dapat dijadikan acuna dalam HAN yaitu sumber formil dan sumber materil. Sumber-sumber tersebut menjadi titik tolak dalam pembuatan peraturan dalam HAN yang dimana HAN tersebut mengatur tentang hubungan antara pemerintah denga warga masyarakatnya. B. RUMUSAN MASALAH 1. Sejarah penggunaan istilah HAN di indonesia 2. Apa saja sumber-sumber HAN di indonesia 3. Bagaimana hubungan HAN dengan HTN 4. Bagaimana juga hubungan HAN dengan hukum lainnya C. TUJUAN PENULISAN Tujuan dalam penulisan makalah ini agar kta mengetahui sejarah tentang penggunaan istilah HAN di indonesia serta sumber-sumber yang digunakan HAN dalam membuat peraturan dan bagaimana hubungan HAN dengan ilmu hukum lainnya. A. SEJARAH PENGGUNAAN ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DI INDONESIA Istilah Hukum Administrasi Negara (yang dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0198/LI/1972 tentang Pedoman Mengenai Kurikulum Minimal Fakultas Hukum Negeri maupun Swasta di Indonesia, dalam pasal 5 disebut Hukum Tata Pemerintahan) berasal dari bahasa Belanda Administratiefrecht, Administrative Law (Inggris), Droit Administratief (Perancis), atau Verwaltungsrecht (Jerman). Dalam Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud No. 30/DJ/Kep/1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum disebut dengan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia, sedangkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 02/DJ/Kep/1991, mata kuliah ini dinamakan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Dalam rapat dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan, diputuskan bahwa sebaiknya istilah yang dipakai adalah 8220Hukum Administrasi Negara8221, dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan atau lainnya. Alasan penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara ini adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan ke arah pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia ke depan. Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat. Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul Aantekeningen op de Grondwet (Catatan atas undang-undang dasar) yang pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I, Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag, membentuk dan mengubah kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan. Oppenheim memberikan suatu definisi Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan murid Oppenheim yaitu Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 yaitu sebagai berikut: 1. Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the law of the legislative process) 2. Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the law of government) 3. Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of the administration of security) 4. Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the law of the administration of justice), yang terdiri dari: a. Peradilan Ketatanegaraan b. Peradilan Perdata c. Peradilan Pidana d. Peradilan Administrasi Utrecht (1985) dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan 8211peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. Sementara itu pakar hukum Indonesia seperti Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S. H. (1994), berpendirian bahwa tidak ada perbedaan yuridis prinsipal antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Perbedaannya menurut Prajudi hanyalah terletak pada titik berat dari pembahasannya. Dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuka fokus terhadap konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi negara saja. Administrasi merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam konstitusi negara di samping legislatif, yudikatif, dan eksaminasi. Dapat dikatakan bahwa hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah mirip dengan hubungan antara hukum dagang terhadap hukum perdata, dimana hukum dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi dari hukum perikatan di dalam hukum perdata. Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi dari Hukum Tata Negara yakni bagian hukum mengenai administrasi negara. Berdasarkan definisi Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirdjo (1994), maka dapatlah disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka penunaian tugas-tugasnya. Hukum administrasi negara merupakan bagian operasional dan pengkhususan teknis dari hukum tata negara, atau hukum konstitusi negara atau hukum politik negara. Hukum administrasi negara sebagai hukum operasional negara di dalam menghadapi masyarakat serta penyelesaian pada kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat tersebut. Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan. Contoh, policy pemerintah Indonesia adalah mengatur tata ruang di setiap kota dan daerah di seluruh Indonesia dalam rangka penataan lingkungan hidup. Implementasinya adalah dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup. Undang-undang ini menghendaki bahwa setiap pembangunan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Pelaksanaannya adalah bahwa disetiap daerah ada pejabat administrasi Negara yang berwenang memberi/menolak izin bangunan yang diajukan masyarakat melalui Keputusan Administrasi Negara yang berupa izin mendirikan bangunan. Tujuan hukum administrasi negaraMenjamin adanya AN yang bonafid karena keputusan penetapan AN dapat dilawan masyarakat bila keliru/salah. B. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINITRASI NEGARA A. Pengertian Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum itu bisa dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhinya atau dilihat dari bentuknya. Dengan demikian ada dua macam sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. B. Sumber Hukum Materiil Faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah historik, filosofik dan sosiologis/antropologis. 1. Sumber Historik (Sejarah) Dari sudut sejarah ada dua jenis sumber hukum, yaitu: a. Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat. b. Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangan lain dari masa itu sehingga dapat diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan hukun positif saat sekarang. 2. Sumber Sosiologis/Antropologis Dari sudut Sosiologis/Antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil itu adalah seluruh masyarakat. Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Dari sudut sosiologis/antropologis yang dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan isi hukum positif, faktor-faktor mana yang meliputi pandangan ekonomis, pandangan agamis dan psikologis. 3. Sumber Filosofis Dari sudut filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum, yaitu: a. Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksudkan, antara lain, untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan juga sumber hukum materiil. b. Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum, C. Sumber Hukum Formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum. Sumber-sumber hukum formal dari Hukum Administrasi Negara adalah: 1. Undang-undang (Hukum Administrasi Negara tertulis) 2. Praktek Administrasi Negara (Konvensi) 4. Doktrin (Anggapan para Ahli Hukum) 1. Undang-undang sebagai Sumber Hukum Formal Secara formal yang dimaksud denan UU di Indonesia adalah produk hukum yang dibuat oleh Presiden bersama DPR. Peraturan perundang-undangan dapat dikelompokan kedalam 3 macam: 1. Peraturan perundang-undangan zaman Hindia Belanda 2. Peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 3. Peraturan perundang-undangan menurut Tap MPRS No. XX tahun 1966. 1.1. Peraturan Perundang-undangan Zaman Hindia Belanda Peraturan-peraturan pada Zaman Hindia Belanda secara garis besar ada 2 macam: 1. Peraturan-peraturan umum (Algemenee Verordeningen) 2. Peraturan-peraturan lokal (Locale Verordeningen) Peraturan Perundang-undangan umum secara hierarchis terdiri dari: a. Wet (sama dengan UU yang kita kenal di Indonesia) Wet ini dibuat oleh lembaga-lembaga perundang-undangan pemerintahan Negeri Belanda yakni Mahkota bersama Staten Generale . b. Algemene Maatsregels van Bestuur (AmvB) AmvB ini hanya dibuat oleh Mahkota Belanda dan Parlemen tidak ikut membuatnya. c. Ordonantie Ordonantie adalah bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi yang dapat dikeluarkan di Hindia Belanda. d. Regerings verordenings Rv. Rv adalah satu jenis peraturan perundangan yang dibuat sendiri oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda. 1.2. Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UUD 1945 a) Undang-undang, UU yang disebutkan di dalam UUD 1945 jelas menunjuk pada arti formal karena menekankan pada cara dan lembaga pembuatnya yaitu Presiden bersama DPR. b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Peperpu). Kewenangan membuat Peperpu ini adalah kekuasaannya sendiri Presiden dapat mengeluarkan Peraturan yang derajatnya setingkat dengan UU tanpa harus minta persetujuan DPR lebih dulu. Ketentuan yang memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk membuat Peperpu ini terdapat di dalam pasal 22 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang. 2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. 3. Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. 4. Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pemerintah sebagai produk peraturan perundangan dari presiden yang dibuat berdasarkan kewenangan 8216delegasi8217 diatur dalam pasal 5 ayat 2 UUD 1945. Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menjalakan satu Undang-undang sebagaimana mestinya. 1.3 Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Tap MPRS No. XX Tahun 1966 Ketetapan MPRS No. XX tahun 1966 adalah sebuah Ketetapan tentang Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966. Memorandum ini semua lahir sebagai konsep untuk mengatasi keadaan hukum yang kacau balau pada awal perjalanan Orde Baru. Adapun tata urutan Perundang-undangan yang diatur dalam Tap MPRS No. XX tahun 1966 tersebut adalah: Undang-Undang Dasar Ketetapan MPR Peraturan Pemerintah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment